Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan; b. Penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan; c. Penyelenggara sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan; dan d. Penyedia sarana pelaporan transaksi Derivatif Keuangan.
Koreksi Anda