Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan dilaksanakan dengan penyerahan Underlying, penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib MENETAPKAN parameter tertentu. (2) Penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan wajib melakukan kajian kelayakan kembali atas setiap Underlying sesuai dengan parameter yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan. (3) Kajian kelayakan kembali atas setiap Underlying sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan berikutnya.
Koreksi Anda