Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait Derivatif Keuangan dengan Underlying berupa Efek yang terjadi setelah peralihan dari otoritas di bidang perdagangan berjangka komoditi kepada Otoritas Jasa Keuangan, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda