Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan meliputi: a. produk Derivatif Keuangan; b. pelaku Derivatif Keuangan; dan c. penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan, dengan aset yang mendasari berupa Efek.
Koreksi Anda