Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang menyelenggarakan sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c wajib merupakan: a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Penyelenggara penyimpanan dana yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi.
Koreksi Anda