Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan atas pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda