Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan atas pelaku dan penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
Koreksi Anda
