Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan di Bursa Efek dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi bursa. (2) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang diselenggarakan oleh PPA dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi Efek. (3) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan yang dilakukan oleh penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penjaminan penyelesaian transaksi Efek sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda