Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, wajib mengatur paling sedikit mengenai: a. persyaratan atas Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan; b. mekanisme transaksi kontrak Derivatif Keuangan; c. ketentuan umum kliring, penjaminan, dan penyelesaian kontrak Derivatif Keuangan; d. pengawasan atas perdagangan kontrak Derivatif Keuangan dilakukan dengan mengikuti informasi mengenai Underlying; e. tindakan yang diambil atas perdagangan kontrak Derivatif Keuangan jika perdagangan Underlying dihentikan; f. tindakan yang diambil terhadap Posisi Terbuka jika terjadi hal yang mengakibatkan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik; g. sanksi yang dikenakan terhadap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi Kontrak Derivatif Keuangan; dan h. persyaratan sebagai Liquidity Provider bagi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan.
Koreksi Anda