PELAKSANAAN MEDIASI ELEKTRONIK
(1) Hakim pemeriksa perkara mewajibkan kepada Para Pihak menempuh mediasi kecuali perkara yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
(2) Hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan mendorong Para Pihak untuk melakukan mediasi secara elektronik.
(3) Dalam perkara yang pemeriksaannya dilakukan secara manual, pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak dan/atau kuasanya, sebelum
menunda proses persidangan mewajibkan kepada Para Pihak menempuh mediasi, hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan meminta persetujuan kepada Para Pihak mengenai Mediasi Elektronik.
(4) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) meliputi manfaat, tata cara, dan konsekuensi biaya penggunaan fasilitas elektronik yang diperlukan.
(1) Mediasi Elektronik dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/atau kuasanya memberikan persetujuan.
(2) Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, mediasi dilaksanakan secara manual.
Dalam hal Para Pihak menyetujui mediasi dilaksanakan secara elektronik, hakim pemeriksa perkara menyerahkan formulir persetujuan Mediasi Elektronik untuk ditandatangani oleh Para Pihak dan/atau kuasanya.
(1) Berdasarkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, panitera pengganti mencatatkan perkara ke dalam Administrasi Mediasi Elektronik.
(2) Para Pihak menyerahkan kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dan pas foto berwarna terbaru untuk dimasukkan ke dalam Administrasi Mediasi Elektronik dengan dilampiri keterangan Domisili Elektronik.
(3) Domisili Elektronik dan media komunikasi Para Pihak
merupakan kedudukan hukum atau domisili yang sah.
(1) Para Pihak memilih Mediator yang tersedia dalam daftar Mediator di Pengadilan.
(2) Dalam hal Para Pihak telah memilih Mediator atau hakim pemeriksa perkara telah menunjuk Mediator, hakim pemeriksa perkara menerbitkan penetapan penunjukan Mediator dan perintah melakukan Mediasi Elektronik serta memberitahukannya kepada Mediator melalui panitera pengganti.
(3) Dalam hal Para Pihak memilih menggunakan Mediator nonhakim, Biaya Mediasi Elektronik diserahkan kepada Para Pihak dan kesepakatan dengan Mediator.
(4) Panitera pengganti menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Mediator dengan dilampiri dokumen Para Pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.
(1) Mediator yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) melakukan verifikasi identitas kepada Para Pihak melalui sarana elektronik masing-masing.
(2) Untuk memastikan identitas Para Pihak dan/atau kuasanya sesuai dengan Dokumen Elektronik, Mediator dapat bertemu secara tatap muka dengan Para Pihak pada kesempatan pertama.
(1) Mediator mengajukan usulan kepada Para Pihak untuk menentukan Aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman Dokumen Elektronik.
(2) Dalam penentuan Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Para Pihak wajib mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan dalam penggunaan serta pembiayaan Aplikasi yang dipilih.
(3) Penentuan Aplikasi oleh Para Pihak dituangkan di dalam persetujuan tertulis.
(1) Pertemuan Mediasi Elektronik diselenggarakan di ruang virtual yang ada dalam Aplikasi yang telah disepakati oleh Para Pihak.
(2) Ruang Virtual Mediasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Mediator.
(3) Pembiayaan Aplikasi dalam hal penyediaan ruang virtual ditanggung oleh Para Pihak.
Ruang Virtual Mediasi Elektronik merupakan tempat mediasi yang sah sebagaimana ruang mediasi di pengadilan.
(1) Mediator hakim harus melakukan proses Mediasi Elektronik dari ruang mediasi di pengadilan.
(2) Dalam Keadaan Tertentu, Mediator hakim dapat
melakukan proses Mediasi di luar ruang mediasi di pengadilan dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan.
(3) Mediator non hakim bersertifikat dapat melakukan proses Mediasi Elektronik dari ruang mediasi di pengadilan atau tempat lain yang disetujui oleh Para Pihak.
(4) Salah satu pihak dapat menggunakan ruang mediasi di pengadilan untuk melakukan pertemuan Mediasi Elektronik dengan pertimbangan keterbatasan akses teknologi informasi dan komunikasi sepanjang disetujui secara tertulis oleh pihak lainnya.
(5) Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Mediasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap ruang mediasi di pengadilan dilengkapi dengan perangkat pendukung komunikasi audio visual.
(1) Dalam hal Para Pihak sejak awal berperkara beracara secara elektronik, Para Pihak menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
(2) Dalam hal Para Pihak tidak beracara secara elektronik, dan memilih Mediasi Elektronik, Para Pihak menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik.
Mediator dengan mendasarkan pada kesepakatan Para Pihak menjelaskan etika pertemuan Mediasi Elektronik setidaknya
memuat:
a. kewajiban Para Pihak dan Mediator untuk mengikuti Mediasi Elektronik di dalam ruang tertutup dan bukan tempat umum;
b. kewajiban Para Pihak untuk menjamin ketenangan dan kenyamanan ruang untuk melakukan mediasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. kewajiban Para Pihak wajib menggunakan pakaian yang sopan selama pertemuan Mediasi Elektronik; dan
d. kewajiban Para Pihak untuk meminta izin kepada pihak lain dan Mediator jika ingin meninggalkan pertemuan dengan menyebutkan alasannya.
Mediator menentukan jadwal pertemuan Mediasi Elektronik setelah mendengar usulan Para Pihak.
(1) Panggilan pertemuan Mediasi Elektronik kepada Para Pihak oleh Mediator dilakukan melalui sarana elektronik dengan disertai keterangan alamat Ruang Virtual Mediasi Elektronik yang akan digunakan untuk melakukan pertemuan.
(2) Panggilan melalui sarana elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panggilan yang sah dan patut.
(3) Panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pula tata tertib pertemuan Mediasi Elektronik.
Pada setiap pertemuan Mediasi Elektronik, Mediator harus memastikan kesesuaian data pihak yang hadir dengan identitas Para Pihak dan melakukan konfirmasi kepada pihak lainnya.
Mediator dan Para Pihak harus menjaga kerahasiaan terhadap hal yang terjadi termasuk dokumen yang dibagikan dalam pertemuan Mediasi Elektronik.
Mediator dan Para Pihak dilarang melakukan pengambilan foto dan perekaman secara audio atau audio visual selama pertemuan Mediasi Elektronik.
(1) Dalam hal salah satu pihak menghendaki tahapan tertentu dalam Mediasi Elektronik dilakukan pertemuan tatap muka secara langsung, kehendak tersebut hanya dimungkinkan atas kesepakatan pihak lainnya.
(2) Dalam hal Mediator atau salah satu pihak memandang perlu, Mediator dapat melakukan kaukus secara elektronik.
(1) Apabila dalam pertemuan Mediasi perlu menghadirkan ahli dan/atau pihak lain yang dianggap dapat membantu menyelesaikan sengketa, kehadiran ahli dan/atau pihak lain harus berdasarkan kesepakatan bersama Para Pihak.
(2) Identitas pihak lain dan/atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikirimkan melalui email, surat tercatat atau sarana lainnya kepada Mediator dan pihak lainnya.
Mediator menyampaikan pernyataan Mediasi berhasil/tidak berhasil kepada majelis pemeriksa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
(1) Dalam hal Para Pihak berhasil mencapai perdamaian Mediasi secara Elektronik, penyusunan rancangan kesepakatan perdamaian dilakukan oleh Para Pihak dengan bantuan Mediator melalui sarana elektronik.
(2) Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian oleh Para Pihak dan Mediator dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(3) Dalam hal Para Pihak tidak memiliki Tanda Tangan Elektronik yang tervalidasi, penandatanganan kesepakatan perdamaian dapat dilakukan secara manual dalam pertemuan tatap muka antara Para Pihak dengan Mediator.