Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mediator mengajukan usulan kepada Para Pihak untuk menentukan Aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman Dokumen Elektronik. (2) Dalam penentuan Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Para Pihak wajib mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan dalam penggunaan serta pembiayaan Aplikasi yang dipilih. (3) Penentuan Aplikasi oleh Para Pihak dituangkan di dalam persetujuan tertulis.
Koreksi Anda