Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mediator dengan mendasarkan pada kesepakatan Para Pihak menjelaskan etika pertemuan Mediasi Elektronik setidaknya memuat: a. kewajiban Para Pihak dan Mediator untuk mengikuti Mediasi Elektronik di dalam ruang tertutup dan bukan tempat umum; b. kewajiban Para Pihak untuk menjamin ketenangan dan kenyamanan ruang untuk melakukan mediasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. kewajiban Para Pihak wajib menggunakan pakaian yang sopan selama pertemuan Mediasi Elektronik; dan d. kewajiban Para Pihak untuk meminta izin kepada pihak lain dan Mediator jika ingin meninggalkan pertemuan dengan menyebutkan alasannya.
Koreksi Anda