Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Mediasi Elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip:
a. sukarela;
b. rahasia;
c. efektif;
d. aman; dan
e. akses terjangkau.
(2) Prinsip sukarela mengamanatkan bahwa menempuh Mediasi Elektronik wajib berdasarkan kehendak bersama Para Pihak secara sukarela.
(3) Prinsip rahasia mewajibkan Para Pihak, Mediator, dan pihak lain yang terkait dengan proses mediasi untuk merahasiakan segala sesuatu yang terjadi dalam pertemuan dan pengiriman serta penyimpanan dokumen elektronik yang terkait dengan Mediasi Elektronik.
(4) Prinsip efektif mengutamakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya pendukung Mediasi Elektronik yang
berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
(5) Prinsip aman dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) terhadap sumber daya teknologi informasi yang mendukung penyelenggaraan Mediasi Elektronik.
(6) Prinsip akses terjangkau dimaksudkan untuk menjamin kemudahan Para Pihak dalam mendapatkan dan menggunakan aplikasi yang mempertimbangkan akses jaringan internet beserta pembiayaannya guna penyelenggaraan Mediasi Elektronik.
Koreksi Anda
