Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Hakim pemeriksa perkara mewajibkan kepada Para Pihak menempuh mediasi kecuali perkara yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
(2) Hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan mendorong Para Pihak untuk melakukan mediasi secara elektronik.
(3) Dalam perkara yang pemeriksaannya dilakukan secara manual, pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak dan/atau kuasanya, sebelum
menunda proses persidangan mewajibkan kepada Para Pihak menempuh mediasi, hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan meminta persetujuan kepada Para Pihak mengenai Mediasi Elektronik.
(4) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) meliputi manfaat, tata cara, dan konsekuensi biaya penggunaan fasilitas elektronik yang diperlukan.
Koreksi Anda
