Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panggilan pertemuan Mediasi Elektronik kepada Para Pihak oleh Mediator dilakukan melalui sarana elektronik dengan disertai keterangan alamat Ruang Virtual Mediasi Elektronik yang akan digunakan untuk melakukan pertemuan. (2) Panggilan melalui sarana elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panggilan yang sah dan patut. (3) Panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pula tata tertib pertemuan Mediasi Elektronik.
Koreksi Anda