Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Mediasi di Pengadilan secara Elektronik yang selanjutnya disebut Mediasi Elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi
dan komunikasi.
2. Mediator adalah hakim atau nonhakim yang memiliki sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa melalui Mediasi Elektronik.
3. Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian melalui Mediasi Elektronik.
4. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait administrasi Mediasi Elektronik yang diterima, disimpan, dan dikelola di dalam sistem informasi pengadilan.
5. Domisili Elektronik adalah domisili Para Pihak berupa alamat surat elektronik yang telah diverifikasi.
6. Administrasi Mediasi Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan, penyampaian panggilan/ pemberitahuan, resume perkara dari Para Pihak, dan/atau pengelolaan dokumen mediasi dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing- masing lingkungan peradilan.
7. Infrastruktur Elektronik adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Mediasi Elektronik.
8. Aplikasi adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan Mediasi Elektronik.
9. Ruang Virtual Mediasi Elektronik adalah aplikasi yang menyediakan layanan pertemuan secara daring untuk menyelenggarakan kegiatan mediasi secara elektronik.
10. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
11. Tanda Tangan Manual adalah tanda tangan yang dilakukan menggunakan pena dan dibubuhkan di atas kertas.
12. Keadaan Tertentu adalah keadaan yang tidak memungkinkan bagi Mediator hakim melaksanakan proses mediasi di dalam ruang mediasi pengadilan karena bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan darurat, atau keadaan lain yang menurut Mediator hakim perlu melakukan Mediasi Elektronik.
Koreksi Anda
