Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pertemuan Mediasi Elektronik diselenggarakan di ruang virtual yang ada dalam Aplikasi yang telah disepakati oleh Para Pihak.
(2) Ruang Virtual Mediasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Mediator.
(3) Pembiayaan Aplikasi dalam hal penyediaan ruang virtual ditanggung oleh Para Pihak.
Koreksi Anda
