Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Mediator yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) melakukan verifikasi identitas kepada Para Pihak melalui sarana elektronik masing-masing.
(2) Untuk memastikan identitas Para Pihak dan/atau kuasanya sesuai dengan Dokumen Elektronik, Mediator dapat bertemu secara tatap muka dengan Para Pihak pada kesempatan pertama.
Koreksi Anda
