Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Mediator dan Para Pihak dilarang melakukan pengambilan foto dan perekaman secara audio atau audio visual selama pertemuan Mediasi Elektronik.
Koreksi Anda
