Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Mediator hakim harus melakukan proses Mediasi Elektronik dari ruang mediasi di pengadilan.
(2) Dalam Keadaan Tertentu, Mediator hakim dapat
melakukan proses Mediasi di luar ruang mediasi di pengadilan dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan.
(3) Mediator non hakim bersertifikat dapat melakukan proses Mediasi Elektronik dari ruang mediasi di pengadilan atau tempat lain yang disetujui oleh Para Pihak.
(4) Salah satu pihak dapat menggunakan ruang mediasi di pengadilan untuk melakukan pertemuan Mediasi Elektronik dengan pertimbangan keterbatasan akses teknologi informasi dan komunikasi sepanjang disetujui secara tertulis oleh pihak lainnya.
(5) Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Mediasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap ruang mediasi di pengadilan dilengkapi dengan perangkat pendukung komunikasi audio visual.
Koreksi Anda
