Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan :
1. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi jabatan fungsional.
2. Asosiasi Profesi adalah wadah berkumpul suatu jabatan fungsional atau profesi yang akan menjadi Organisasi Profesi.
3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki dalam JF.
5. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara dan berkedudukan sebagai instansi pembina JF.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
7. Unit Kerja adalah satuan organisasi LAN setingkat jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan JF.