Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, Organisasi Profesi dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Fungsional yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala LAN. (4) LAN dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda