Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAN menyelenggaraan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Organisasi Profesi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala maupun sesuai kebutuhan. (3) Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya dugaan pelanggaraan, maka LAN dapat memberikan peringatan tertulis kepada Organisasi Profesi. (4) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena: a. Organisasi Profesi tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. ditemukan adanya ketidaksesuaian terkait pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (5) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali. (6) Dalam peringatan tertulis disampaikan batas waktu bagi Organisasi Profesi untuk memperbaiki pelaksanaan tugas yang menjadi sebab adanya dugaan pelanggaraan. (7) Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peringatan tertulis Organisasi Profesi dinilai tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LAN dapat mencabut penetapan Organisasi Profesi dimaksud. (8) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Kepala LAN yang ditembuskan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda