Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Profesi wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala LAN. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) LAN dapat menjadikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penyempurnaan pembinaan JF serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Organisasi Profesi.
Koreksi Anda