Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sertifikasi profesi JF diselenggarakan oleh Organisasi Profesi dan/atau lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi profesi. (2) Penyelenggaraan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi Profesi menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala LAN mengenai penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda