Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sertifikasi profesi JF diselenggarakan oleh Organisasi Profesi dan/atau lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi profesi.
(2) Penyelenggaraan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi Profesi menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala LAN mengenai penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
