Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan;
c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
d. terdapat sumber pendanaan yang jelas;
e. berdomisili alamat;
f. memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan
g. berbadan hukum.
Koreksi Anda
