Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan standar kompetensi JF dilakukan oleh LAN bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Dalam penyusunan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LAN dapat melibatkan Organisasi Profesi.
(3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan usulan secara tertulis kepada Kepala LAN terkait penyusunan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
