Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi atau Asosiasi Profesi yang disetujui secara tertulis oleh Kepala LAN dan telah ada sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Organisasi Profesi yang baru sesuai dengan Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
