Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Profesi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi JF;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi;
(2) Tugas memberikan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan profesi;
b. perlindungan profesi;
c. penyelenggaraan program yang mendukung kesejahteraan Pejabat Fungsional;
d. peningkatan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. penerimaan dan penyampaian aspirasi dari Pejabat Fungsional.
(3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Organisasi Profesi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
Koreksi Anda
