Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap JF yang berada di bawah pembinaan LAN dan telah ditetapkan oleh Menteri wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi. (2) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak JF ditetapkan. (3) Pejabat Fungsional yang berada di bawah pembinaan LAN wajib menjadi anggota Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan masing-masing JF paling lambat 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi Pejabat Fungsional. (4) Instansi asal wajib mendaftarkan Pejabat Fungsional di instansinya kepada Organisasi Profesi. (5) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki kartu tanda anggota Organisasi Profesi. (6) Selain Pejabat Fungsional, Organisasi Profesi dapat beranggotakan pula nonpegawai aparatur sipil negara yang menjabat dalam profesi sesuai dengan ruang lingkup masing-masing Organisasi Profesi.
Koreksi Anda