Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Profesi dapat mengajukan keberatan atas keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) kepada Kepala LAN. (2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengajuan keberatan kepada Kepala LAN, maka Organisasi Profesi dianggap telah menerima pencabutan penetapan Organisasi Profesi.
Koreksi Anda