Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembentukan diusulkan oleh Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Unit Kerja menyusun kajian rencana pembentukan Organisasi Profesi yang paling sedikit memuat: a. urgensi pembentukan Organisasi Profesi; b. rencana kepengurusan; c. rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; d. rencana program kerja; dan e. rencana pembiayaan. (2) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja dapat melibatkan unsur perwakilan JF dan/atau pihak terkait lainnya. (3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala LAN.
Koreksi Anda