Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI BAWAH PEMBINAAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembentukan diusulkan oleh Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Unit Kerja menyusun kajian rencana pembentukan Organisasi Profesi yang paling sedikit memuat:
a. urgensi pembentukan Organisasi Profesi;
b. rencana kepengurusan;
c. rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
d. rencana program kerja; dan
e. rencana pembiayaan.
(2) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja dapat melibatkan unsur perwakilan JF dan/atau pihak terkait lainnya.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala LAN.
Koreksi Anda
