Komisi mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan/atau publikasi;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat;
dan
h. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan, sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai Komisi.
(1) Kode etik dan pedoman perilaku bagi anggota Komisi dalam menjalankan tugas meliputi:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan internal Komisi;
b. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan/atau partai politik;
c. tidak terafiliasi dengan badan usaha;
d. menjaga nama baik, kehormatan, dan kredibilltas Komisi;
e. bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil;
f. bersikap netral dan bebas dari pengaruh pihak manapun; dan
g. menjaga kerahasiaan informasi dan/atau dokumen yang dinyatakan Komisi sebagai rahasia.
(2) Kode etik dan pedoman perilaku bagi anggota Komisi dalam menangani perkara meliputi:
a. melaksanakan tugas dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan;
b. menjalankan tugas wajib terbebas dari pengaruh keluarga dan pihak lain;
c. menghindarkan diri dari sikap memihak, baik di dalam maupun di luar persidangan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat;
d. memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pihak berperkara dalam setiap tahap pemeriksaan di Komisi;
e. memastikan sikap, tingkah laku, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar persidangan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan;
f. wajib menghindari keadaan yang dapat menimbulkan prasangka negatif;
g. menghindarkan diri untuk mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu berlangsungnya proses persidangan yang adil, independen, dan tidak memihak;
h. menjalankan persidangan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman, atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun; dan
i. menghindarkan diri untuk mengadili suatu perkara dalam hal memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan sedarah/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan lain yang beralasan patut diduga mengandung konflik kepentingan.
(3) Dalam hal anggota Komisi yang memiliki konflik kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, anggota Komisi wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Kode etik dan pedoman perilaku bagi anggota Komisi terhadap rekan sejawat meliputi:
a. memelihara hubungan kerja sama, saling membantu dalam meningkatkan profesionalisme, saling mengingatkan, memupuk setia kawan, tenggang rasa, serta menjaga martabat dan nama baik sesama rekan sejawat;
b. menghormati harkat dan martabat rekan sejawat;
dan
c. menghargai pendapat rekan sejawat yang berbeda.
(5) Kode etik dan pedoman perilaku lain bagi anggota Komisi dalam bermasyarakat meliputi:
a. berperilaku sederhana, rendah hati, serta menghormati dan menghargai orang lain; dan
b. berupaya menjadi contoh teladan dalam kepatuhan kepada hukum dan norma lainnya.
(6) Kode etik dan pedoman perilaku lain bagi anggota Komisi terhadap keluarga yaitu berupaya menjaga keluarga dari perbuatan tercela menurut norma hukum dan kesusilaan.