Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyampaikan pernyataan ke publik, Komisi harus menaati norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat resmi dan mengatasnamakan Komisi disampaikan oleh ketua atau wakil ketua Komisi atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pernyataan mengenai suatu perkara persaingan usaha hanya dapat disampaikan oleh majelis Komisi yang menangani perkara tersebut.
Koreksi Anda