Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keprotokolan merupakan tata cara untuk menyelenggarakan acara resmi kelembagaan dan pelaksanaan tugas fungsi agar berjalan tertib, hikmat, rapi, lancar, dan teratur dengan memperhatikan ketentuan nasional maupun internasional yang melibatkan anggota Komisi. (2) Ketentuan mengenai keprotokolan anggota Komisi ditetapkan oleh Komisi.
Koreksi Anda