Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Angota Komisi memegang teguh nilai dasar yang meliputi:
a. beriman dan bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa;
b. memegang teguh ideologi Pancasila;
c. setia dan mempertahankan Undang–Undang Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
d. mengabdi kepada negara dan rakyat INDONESIA;
e. jujur;
f. adil;
g. berani dan tegas;
h. integritas;
i. independen;
j. profesional; dan
k. bertanggung jawab.
(2) Nilai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk sikap, tindakan, perilaku, dan ucapan anggota Komisi.
Koreksi Anda
