Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
Setiap anggota Komisi berhak:
a. menyampaikan usulan dan pendapat dalam Rapat Komisi;
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Rapat Komisi;
c. memilih dan dipilih sebagai ketua dan wakil ketua Komisi;
d. memperoleh gaji, honorarium, dan pendapatan lain serta hak dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh fasilitas protokoler dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. memperoleh cuti berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ketua Komisi.
Koreksi Anda
