Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja Komisi yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan/atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau yang ditetapkan oleh ketua Komisi.
(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan persetujuan ketua dan wakil ketua Komisi atau pimpinan rapat.
Koreksi Anda
