Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi yang terbukti melakukan pelanggaraan kode etik dan pedoman perilaku anggota Komisi dikenai sanksi administratif melalui sidang etik oleh majelis kehormatan Komisi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembebasan tugas dari sebagian atau semua pekerjaan sebagai anggota Komisi dalam jangka waktu tertentu; atau
c. pengajuan usulan pemberhentian keanggotaan anggota Komisi kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
