Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyelenggaraan rapat oleh Komisi merupakan pedoman dalam pelaksanaan rapat oleh Komisi yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Komisi yang dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
(2) Tata cara penyelengggaraan rapat oleh Komisi ditetapkan oleh Komisi.
Koreksi Anda
