Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyelenggaraan rapat oleh Komisi merupakan pedoman dalam pelaksanaan rapat oleh Komisi yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Komisi yang dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. (2) Tata cara penyelengggaraan rapat oleh Komisi ditetapkan oleh Komisi.
Koreksi Anda