Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komisi, anggota Komisi dapat melakukan perjalanan dinas di dalam dan luar negeri.
(2) Perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
(3) Setiap perjalanan dinas wajib mendapat surat tugas dari ketua Komisi.
Koreksi Anda
