Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 2. Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh ketua Komisi, wakil ketua Komisi, atau anggota Komisi yang ditunjuk untuk memimpin rapat dan dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah seluruh anggota Komisi.
Koreksi Anda