Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi wajib hadir dalam rapat yang diselenggarakan oleh Komisi.
(2) Dalam hal anggota Komisi tidak dapat hadir pada rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Komisi wajib memberitahukan secara tertulis atau lisan kepada pengundang atau pimpinan rapat.
Koreksi Anda
