Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, anggota Komisi memiliki kedudukan yang setara. (2) Anggota Komisi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara kolektif kolegial. (3) Dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis dan mendasar, anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan mekanisme Rapat Komisi.
Koreksi Anda