Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, anggota Komisi memiliki kedudukan yang setara.
(2) Anggota Komisi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara kolektif kolegial.
(3) Dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis dan mendasar, anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan mekanisme Rapat Komisi.
Koreksi Anda
