Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
2. Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut sebagai Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.
3. Pengakuan Kearifan Lokal adalah kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penetapan pengampu dan Wilayah Kearifan Lokal terkait Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Ibu Kota Nusantara.
4. Pelindungan Kearifan Lokal adalah pelayanan yang diberikan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menjamin kelangsungan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam bingkai asas kebhinekatunggalikaan.
5. Pemajuan Kearifan Lokal adalah upaya pengembangan dan pembinaan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
6. Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7. Pengetahuan Tradisional adalah bagian dari Kearifan Lokal yang merupakan substansi pengetahuan dari hasil kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik dalam masyarakat yang mencakup cara hidup secara tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang terkait dengan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
8. Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
9. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
10. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
11. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
12. Wilayah Kearifan Lokal adalah suatu wilayah tertentu di dalam kawasan yang dilindungi dalam wilayah Ibu Kota Nusantara, baik berupa daratan dan/atau perairan, dengan batas-batas tertentu di mana Pengetahuan Tradisional dilaksanakan secara turun temurun atau dapat direvitalisasi untuk mendukung kelestarian fungsi lingkungan hidup.
13. Persetujuan atas Dasar Informasi Awal dan Tanpa Paksaan, yang selanjutnya disebut Padiatapa adalah persetujuan tanpa paksaan dari Pengampu Kearifan Lokal terhadap pemohon akses yang didahului dengan informasi mengenai rencana pemanfaatan Kearifan Lokal yang tidak bertentangan dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
14. Kesepakatan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional adalah dokumen perjanjian tertulis antara Pengampu Kearifan Lokal dan pengakses Kearifan Lokal mengenai akses dan/atau pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan hasil-hasilnya di Wilayah Kearifan Lokal yang dilandasi itikad baik dan tujuan bersama menjamin kelestarian lingkungan hidup.
15. Inventarisasi adalah kegiatan ilmiah untuk mendata tentang Kearifan Lokal, keberadaan masyarakat pengampunya, beserta hak-hak masyarakat yang dilakukan melalui suatu urutan kerja tertentu yang sesuai dengan kaidah umum tentang proses pendataan secara
ilmiah, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
16. Permohonan adalah permohonan penetapan Kearifan Lokal yang diajukan oleh calon pengampu kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
17. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
18. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
19. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selanjutnya disebut Kepala adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
20. Deputi adalah pejabat tinggi madya Otorita Ibu Kota Nusantara yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.
21. Pengampu Kearifan Lokal adalah komunitas masyarakat lokal dan/atau masyarakat hukum adat yang mempraktekkan Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Ibu Kota Nusantara.
22. Pengakses Kearifan Lokal adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga dan/atau badan usaha, baik dari dalam maupun luar negeri, yang mengakses dan/atau memanfaatkan Pengetahuan Tradisional untuk kepentingan komersial atau non-komersial.