Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kearifan Lokal terdiri atas: a. wilayah indikatif Kearifan Lokal; dan b. wilayah definitif Kearifan Lokal (2) Wilayah indikatif Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Wilayah Kearifan Lokal yang belum mendapatkan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal. (3) Wilayah definitif Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Wilayah Kearifan Lokal yang telah mendapat pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal. (4) Informasi Wilayah Kearifan Lokal di wilayah Ibu Kota Nusantara dituangkan dalam basis data yang memuat daftar dan peta Wilayah Kearifan Lokal.
Koreksi Anda