Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 dilakukan secara: a. bertahap; atau b. tidak bertahap; (2) Pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan dengan menjatuhkan sanksi yang didahului dengan sanksi administratif yang ringan hingga sanksi yang terberat. (3) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memberi keleluasaan bagi pejabat yang berwenang dalam pengenaan sanksi untuk menentukan pilihan jenis sanksi yang didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Koreksi Anda