Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengampu Kearifan Lokal berkewajiban: a. mengembangkan Kearifan Lokal untuk Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara bertanggung jawab dan terbuka terhadap inovasi pengetahuan yang bermanfaat untuk memelihara dan meningkatkan fungsi lingkungan hidup; b. melindungi Pengetahuan Tradisional yang dimiliki dan dikembangkan oleh perempuan; c. mewariskan Kearifan Lokal kepada generasi berikutnya; d. menjaga Wilayah Kearifan Lokal dari okupasi pihak lain; e. melindungi Wilayah Kearifan Lokal dari kegiatan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran lingkungan hidup; f. melaporkan Kesepakatan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; g. melaporkan kegiatan di wilayah Kearifan Lokal dengan metode yang disepakati kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda