Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal yang diinisiasi oleh Kepala dilaksanakan oleh Deputi, melalui tahapan: a. Inventarisasi; b. verifikasi dan validasi; dan c. penetapan.
Koreksi Anda