Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengampu Kearifan Lokal berhak: a. mengekspresikan Kearifan Lokal di dalam Wilayah Kearifan Lokalnya. b. memanfaatkan dan menggunakan Pengetahuan Tradisional sesuai dengan fungsi ruang dan fungsi lingkungan hidup di mana Wilayah Kearifan Lokalnya berada; c. membuat Kesepakatan Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan mendapat pembagian keuntungan yang adil dari kesepakatan tersebut serta mengajukan upaya hukum terhadap pelanggaran kesepakatan; d. mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam proses Padiatapa; e. memperoleh kesempatan dalam kegiatan Pemajuan Kearifan Lokal; f. mendapat pelindungan dari gangguan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan sumber daya alam di luar Wilayah Kearifan Lokalnya; g. mengajukan pendapat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup di Wilayah Kearifan Lokalnya; dan h. melakukan pelaporan terhadap dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam di sekitar Wilayah Kearifan Lokalnya.
Koreksi Anda