Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran yang dilakukan oleh Pengampu Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a berupa: a. merusak dan melakukan pencemaran lingkungan hidup di Wilayah Kearifan Lokal dan wilayah di sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan pemanfaatan Wilayah Kearifan Lokal yang bertentangan dengan fungsi tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan dan/atau bentuk pengalihan penguasaan lainnya kepada pihak lain; d. memperluas Wilayah Kearifan Lokal tanpa persetujuan Otorita Ibu Kota Nusantara; e. mempraktikkan atau membiarkan praktik yang bersifat eksploitasi terhadap perempuan, anak, orang lanjut usia dan penyandang disabilitas di Wilayah Kearifan Lokalnya; dan/atau f. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kepada Otorita Ibukota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f dan huruf g.
Koreksi Anda