Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pelanggaran yang dilakukan oleh Pengampu Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a berupa:
a. merusak dan melakukan pencemaran lingkungan hidup di Wilayah Kearifan Lokal dan wilayah di sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan pemanfaatan Wilayah Kearifan Lokal yang bertentangan dengan fungsi tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan dan/atau bentuk pengalihan penguasaan lainnya kepada pihak lain;
d. memperluas Wilayah Kearifan Lokal tanpa persetujuan Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. mempraktikkan atau membiarkan praktik yang bersifat eksploitasi terhadap perempuan, anak, orang lanjut usia dan penyandang disabilitas di Wilayah Kearifan Lokalnya;
dan/atau
f. tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kepada Otorita Ibukota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f dan huruf g.
Koreksi Anda
